DETAILS, FICTION AND PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

Details, Fiction and pembagian harta gono gini

Details, Fiction and pembagian harta gono gini

Blog Article

Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

Harta milik istri tetap menjadi miliknya, dan dia mempunyai kendali penuh atas harta tersebut. Demikian pula harta milik suami tetap menjadi miliknya dan dia mempunyai kekuasaan penuh atas harta tersebut.

Mengenai besaran pembagiannya sendiri, biasanya akan dilakukan secara adil, yakni dengan membagi dua complete harta bersama tersebut.

Hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan. Saat mengurus pembagian harta, Anda harus melihat apakah terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri.

Harta gono-gini adalah harta yang dihasilkan suami istri selama masa perkawinan dan aturan pembagiannya tercantum dalam undang-undang.

Persetujuan Tertulis: Setelah mencapai kesepakatan, penting untuk memiliki perjanjian tertulis yang mengatur pembagian harta bersama. Dalam perjanjian tersebut, rincian pembagian harus dijelaskan secara jelas dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Namun, tentu saja kakak tiri Anda memperoleh bagian yang lebih besar. Hal more info ini karena sebelum ayah Anda meninggal, ia telah memiliki sebagian hak dari rumah tersebut yang diperoleh dari ibunya. Kemudian, pada saat ayah Anda meninggal tentu saja kakak tiri anda juga berhak atas bagian warisan dari ayah Anda (lebih jauh mengenai bagian warisan untuk masing-masing ahli waris silahkan lihat di sini).

Bila Anda ingin konsultasi dan atau membutuhkan penanganan kasus hukum terkait dan kasus hukum lainnya, silahkan hubungi kami: ProVeritas Attorneys

Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan bahwa "Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya".

Harta bawaan sudah diperoleh terlebih dahulu oleh masing-masing pasangan sebelum menikah secara sah. Harta bawaan seperti itu merupakan hak masing-masing more info individu dan tidak termasuk ke dalam harta bersama atau harta gono gini. Artinya, harta tersebut tidak bisa dipermasalahkan.

Perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada situasi seperti ini, istri yang melayangkan gugatan cerai tetap berhak mendapatkan pembagian harta bersama atau harta gono-gini, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelumnya antara pasangan tersebut. 

Kami adalah tim pengacara yang berdedikasi dalam memberikan layanan konsultasi hukum berkualitas dalam kasus pembagian harta gono gini untuk anak.

Persoalan mengenai harta bersama telah menjadi suatu fenomena dalam kehidupan saat ini. Oleh karena itu, fenomena atau permasalahan ini perlu didudukkan dan diberi payung more info hukum atas dasar kaidah “Al’adah Muhakkamah” (Ubaidillah, 2022).

Report this page